1.
Gambaran
umum
Kota
Kediri adalah salah satu dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jaw Timur. Kota ini
terletak 130 km sebelah barat daya Surabaya serta menajdi kota terbesar ketiga
di Jawa Timur setelah Surabaya dan Malang. Kota Kediri terbelah oleh sungai
Brantas sepanjang 7 kilometer. Sungai Brantas membelah Kecamatan Kota dan
Kecamatan Mojoroto. Berikut adalah data mengenai Kota Kediri menurut RTRW Kota
Kediri 2011-2030 :
Letak geografis : 7°48′59,8″LU 112°0′42,9″BT
Luas
Wilayah : 63,404 km2
Topografi :
ketinggian rata-rata 67 m diatas permukaan laut (dpl)
Kemiringan :
0-40%
Curah Hujan :
1.510 mm – 1.706 mm (2014-2015)
Peta Batas
Administrasi Kota Kediri
(sumber : RTRW Kota Kediri 2011-2030)
Batas wilayah Kota Kediri sebagai berikut :
- Sebelah utara : Kec. Gampengrejo, Kec. Ngasem dan Kec. Grogol
- Sebelah Selatan : Kec. Kandat dan Kec. Ngadiluwih
- Sebelah Timur : Kec. Wates dan Kec. Gurah
- Sebelah Barat : kec. Grogol dan Kec.
Semen
Secara administratif, Kota Kediri terbagi menjadi 3 Kecamatan yaitu :
1.
Kecamatan Kota, dengan
luas wilayah 14,900 Km² terdiri dari 17 Kelurahan
2.
Kecamatan Pesantren,
dengan luas wilayah 23,903 Km² tediri
dari 15 Kelurahan
3.
Kecamatan Mojoroto,
dengan luas wilayah 24,601 Km² tediri
dari 14 Kelurahan
1.
Konstelasi
Penataan kota Kediri dilakukan dengan
membuat kebijakan dan strategi yang
termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri
2011-2030.
1) STRUKTUR
RUANG
a. pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b. pengembangan kota sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Kediri – Tulungagung –
Blitar;
c. pengembangan sistem pusat pelayanan kota; dan
d. pengembangan sistem prasarana wilayah.
Strategi
struktur ruang wilayah kota meliputi:
a.
Pengembangan kota PKW : Meningkatkan aksesibilitas kota
dengan wilayah sekitar seperti Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung,
Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. Mengembangkan fungsi
utama sebagai pusat pendidikan, Industri, perdagangan dan jasa, serta
pariwisata.
b.
Pelayanan kawasan andalan Kediri – Tulungagung – Blitar :
pengembangan pusat perdagangan produk unggulan kota, mengembangkan sentra pariwisata
belanja dan budaya, mengembangkan industri berbasis agro, dan melakukan
kerjasama dengan wilayah sekitar secara sinergis dalam pengembangan
infrastruktur dan ekonomi daerah.
c.
Pengembangan system pusat pelayanan
kota : membagi
wilayah kota menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK), membentuk pusat pelayanan
kota secara berhirarki, mengembangan pusat pelayanan kota dengan fungsi utama
sebagai pusat perbelanjaan dan pusat pelayanan umum pada kawasan pusat kota, meningkatkan aksesibilitas antara
pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan; dan
menyediakan RTH, prasarana pejalan kaki, sektor informal pada kawasan pusat
pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan.
d.
Pengembangan system prasarana : mengembangkan
sistem prasarana jalan dan kereta api secara terpadu, mengembangkan Gardu Induk
Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Banaran dan jaringan baru, mengembangkan daerah
pelayanan energi ke seluruh wilayah Kota,meningkatkan kapasitas pelayanan
telekomunikasi secara terestrial atau sistem kabel ke seluruh kawasan
permukiman dan kawasan fungsional kota lainya, mengembangkan jaringan telepon
seluler dengan penggunaan menara bersama antar operator dalam satu sistem
pengelolaan, meningkatkan pengamanan sepanjang aliran sungai Brantas, dan
lainnya.
2)
POLA
RUANG
Kebijakan pola ruang wilayah Kota lebih
mengarah untuk konservasi lingkungan, meliputi:
a.
pemantapan
kawasan lindung
: memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
pemantapan kawasan
perlindungan setempat; pemantapan kawasan suaka
alam dan cagar
budaya; pemantapan ruang terbuka hijau
minimal 30% dari luas kota; penetapan kawasan rawan bencana.
b.
pengembangan
kawasan budidaya : pengelolaan dan penataan sektor
informal; pengembangan RTH; dan pengembangan ruang evakuasi bencana.
Stretegi
pola ruang wilayah Kota meliputi :
a.
Kawasan lindung
: memulihkan fungsi kawasan
yang mengalami kerusakan, mengembangkan vegetasi yang memiliki fungsi lindung dan
menjaga luasan dan fungsi dari kawasan hutan lindung.
b.
Kawasan budidaya
: membatasi
perkembangan kawasan terbangun dengan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan
sungai, membatasi perkembangan permukiman dan mengembangkan RTH
pada kawasan sempadan mata air, dan menjaga luasan dan fungsi dari
kawasan yang memberikan perlindungan setempat.
(sumber : Peraturan Daerah Nomor 1
Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri 2011-2030.)
2.
Fungsi
utama dan arahan pendukung
Kota
Kediri memiliki fungsi utama sebagai pusat pelayanan kawasan daerah di sekitar
Kediri. Pengembangan kota dikhususkan pada aspek ekonomi yang dapat diketahui
dari kebijakan dan strategi struktur ruangnya. Fungsi utama ini yang menjadi
dasar dibuatnya visi dan misi Kota Kediri.
Visi Kota Kediri berdasarkan RPJP Kota Kediri Tahun 2005-2025 adalah
”Kota Kediri yang Aman, Sejahtera, Adil, Demokratis, Bermartabat dan Berdaya
Saing”. Sedangkan untuk merealisasikan visi tersebut dibuatlah misi Kota Kediri
sebagai berikut :
1. Mewujudkan Masyarakat
Kota Kediri yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang
Maha Esa, Bermoral, Beretika, Beradab, dan
Berbudaya;
2.
Mewujudkan Kota Kediri Sebagai
Pusat Industri, Jasa, Perdagangan,
dan Pariwisata yang Unggul dan Berdaya Saing;
3.
Mewujudkan Kota Kediri Menjadi Pusat
Pendidikan yang Berkualitas;
4.
Mewujudkan Tata Pemerintahan Kota Kediri
yang Bersih, Baik, Berkeadilan, Demokratis, dan Berlandaskan Hukum;
5.
Mewujudkan Kota Kediri yang Aman, Tertib,
Tentram, Damai dan Bersatu.
6.
Mewujudkan
Sarana dan Prasarana Umum, Ruang Publik yang Berkualitas,
Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan
7. Mewujudkan
Kota Kediri yang Sehat, Indah, Nyaman dan Ramah Lingkungan
Arahan
yang dibuat untuk mendukung visi dan misi Kota Kediri melalui arahan pemanfaatan
ruang. Terdapat beberapa arahan pemanfaat ruang Kota Kediri, diatantaranya :
1) Program
prioritas
2) Indikasi
Program
Muatan Arahan Pemanfaatan Ruang :
a.
Perwujudan Rencana Struktur Wilayah
Kota
§ Perwujudan
pusat pelayanan kegiatan kota
§ Perwujudan
sistem jaringan prsarana kota
§ Perwujudan
sistem jaringan transportasi
§ Perwujudan
sistem jaringan sumber daya air
§ Perwujudan
sistem jaringan energi dan kelistrikan
§
Perwujudan sistem jaringan
telekomunikasi
§ Perwujudan
sistem persampahan, sanitasi dan persampahan
b.
Perwujudan Pola Ruang Wilayah Kota
§
Perwujudan kawasan lindung
§ Perwujudan
kawasan budidaya
c.
Perwujudan Kawasan Strategis Kota
Sumber
: RTRW Kota Kediri Tahun 2011-2030; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030
0 komentar:
Posting Komentar