TITISARI HARUMING TYAS | 3615100084

Selasa, 28 Maret 2017

ADMINISTRASI

1.   Gambaran umum
Kota Kediri adalah salah satu dari 38 kabupaten/kota di Provinsi Jaw Timur. Kota ini terletak 130 km sebelah barat daya Surabaya serta menajdi kota terbesar ketiga di Jawa Timur setelah Surabaya dan Malang. Kota Kediri terbelah oleh sungai Brantas sepanjang 7 kilometer. Sungai Brantas membelah Kecamatan Kota dan Kecamatan Mojoroto. Berikut adalah data mengenai Kota Kediri menurut RTRW Kota Kediri 2011-2030 :
Letak geografis       : 7°48′59,8″LU 112°0′42,9″BT
Luas Wilayah           : 63,404 km2
Topografi               : ketinggian rata-rata 67 m diatas permukaan laut (dpl)
Kemiringan             : 0-40%
Curah Hujan           : 1.510 mm – 1.706 mm (2014-2015)


Peta Batas Administrasi Kota Kediri
(sumber : RTRW Kota Kediri 2011-2030)
Batas wilayah Kota Kediri sebagai berikut :
  • Sebelah utara : Kec. Gampengrejo, Kec. Ngasem dan Kec. Grogol
  • Sebelah Selatan : Kec. Kandat dan Kec. Ngadiluwih
  • Sebelah Timur : Kec. Wates dan Kec. Gurah
  • Sebelah Barat : kec. Grogol dan Kec. Semen
Secara administratif, Kota Kediri terbagi menjadi 3 Kecamatan yaitu :
1.    Kecamatan Kota, dengan luas wilayah 14,900 Km² terdiri dari 17 Kelurahan
2.    Kecamatan Pesantren, dengan luas wilayah 23,903 Km²  tediri dari 15 Kelurahan

3.    Kecamatan Mojoroto, dengan luas wilayah 24,601 Km²  tediri dari 14 Kelurahan

1.   Konstelasi
Penataan kota Kediri dilakukan dengan membuat  kebijakan dan strategi yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri 2011-2030.
1)    STRUKTUR RUANG
Kebijakan struktur ruang wilayah kota lebih mengarah ke pengembangan ekonomi, meliputi:
a.   pengembangan kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW);
b.   pengembangan kota sebagai Pusat Pelayanan Kawasan Andalan Kediri – Tulungagung – Blitar;
c.   pengembangan sistem pusat pelayanan kota; dan
d.   pengembangan sistem prasarana wilayah.

Strategi struktur ruang wilayah kota meliputi:
a.   Pengembangan kota PKW : Meningkatkan aksesibilitas kota dengan wilayah sekitar seperti Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Blitar, dan Kota Blitar. Mengembangkan fungsi utama sebagai pusat pendidikan, Industri, perdagangan dan jasa, serta pariwisata.
b.   Pelayanan kawasan andalan Kediri – Tulungagung – Blitar : pengembangan pusat perdagangan produk unggulan kota, mengembangkan sentra pariwisata belanja dan budaya, mengembangkan industri berbasis agro, dan melakukan kerjasama dengan wilayah sekitar secara sinergis dalam pengembangan infrastruktur dan ekonomi daerah.
c.   Pengembangan system pusat pelayanan kota : membagi wilayah kota menjadi 3 Bagian Wilayah Kota (BWK), membentuk pusat pelayanan kota secara berhirarki, mengembangan pusat pelayanan kota dengan fungsi utama sebagai pusat perbelanjaan dan pusat pelayanan umum pada kawasan pusat kota, meningkatkan aksesibilitas antara pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan; dan menyediakan RTH, prasarana pejalan kaki, sektor informal pada kawasan pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota dan pusat lingkungan.
d.   Pengembangan system prasarana : mengembangkan sistem prasarana jalan dan kereta api secara terpadu, mengembangkan Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) Banaran dan jaringan baru, mengembangkan daerah pelayanan energi ke seluruh wilayah Kota,meningkatkan kapasitas pelayanan telekomunikasi secara terestrial atau sistem kabel ke seluruh kawasan permukiman dan kawasan fungsional kota lainya, mengembangkan jaringan telepon seluler dengan penggunaan menara bersama antar operator dalam satu sistem pengelolaan, meningkatkan pengamanan sepanjang aliran sungai Brantas, dan lainnya.
2)   POLA RUANG
Kebijakan pola ruang wilayah Kota lebih mengarah untuk konservasi lingkungan, meliputi:
a.   pemantapan kawasan lindung : memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; pemantapan kawasan perlindungan setempat; pemantapan kawasan suaka alam dan cagar budaya; pemantapan ruang terbuka hijau minimal 30% dari luas kota; penetapan kawasan rawan bencana.
b.   pengembangan kawasan budidaya : pengelolaan dan penataan sektor informal; pengembangan RTH; dan pengembangan ruang evakuasi bencana.

Stretegi pola ruang wilayah Kota meliputi :
a.   Kawasan lindung : memulihkan fungsi kawasan yang mengalami kerusakan, mengembangkan vegetasi yang memiliki fungsi lindung dan menjaga luasan dan fungsi dari kawasan hutan lindung.
b.   Kawasan budidaya : membatasi perkembangan kawasan terbangun dengan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan sungai, membatasi perkembangan permukiman dan mengembangkan RTH pada kawasan sempadan mata air, dan menjaga luasan dan fungsi dari kawasan yang memberikan perlindungan setempat.

(sumber : Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Kediri 2011-2030.)

2.   Fungsi utama dan arahan pendukung
Kota Kediri memiliki fungsi utama sebagai pusat pelayanan kawasan daerah di sekitar Kediri. Pengembangan kota dikhususkan pada aspek ekonomi yang dapat diketahui dari kebijakan dan strategi struktur ruangnya. Fungsi utama ini yang menjadi dasar dibuatnya visi dan misi Kota Kediri.  Visi Kota Kediri berdasarkan RPJP Kota Kediri Tahun 2005-2025 adalah ”Kota Kediri yang Aman, Sejahtera, Adil, Demokratis, Bermartabat dan Berdaya Saing”. Sedangkan untuk merealisasikan visi tersebut dibuatlah misi Kota Kediri sebagai berikut :
1.    Mewujudkan  Masyarakat   Kota  Kediri  yang Beriman dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bermoral, Beretika, Beradab, dan  Berbudaya;
2.    Mewujudkan Kota Kediri  Sebagai  Pusat Industri, Jasa, Perdagangan,  dan Pariwisata yang Unggul dan Berdaya Saing;
3.    Mewujudkan Kota Kediri Menjadi Pusat Pendidikan yang Berkualitas;
4.    Mewujudkan Tata Pemerintahan Kota Kediri yang Bersih, Baik, Berkeadilan, Demokratis, dan Berlandaskan Hukum;
5.    Mewujudkan Kota Kediri yang Aman, Tertib, Tentram, Damai dan Bersatu.
6.    Mewujudkan  Sarana  dan Prasarana  Umum, Ruang Publik yang Berkualitas, Berkeadilan dan Berwawasan Lingkungan
7.    Mewujudkan Kota Kediri yang Sehat, Indah, Nyaman dan Ramah Lingkungan
Arahan yang dibuat untuk mendukung visi dan misi Kota Kediri melalui arahan pemanfaatan ruang. Terdapat beberapa arahan pemanfaat ruang Kota Kediri, diatantaranya :
1)   Program prioritas
2)   Indikasi Program
Muatan Arahan Pemanfaatan Ruang :
a.    Perwujudan Rencana Struktur Wilayah Kota
§  Perwujudan pusat pelayanan kegiatan kota
§  Perwujudan sistem jaringan prsarana kota
§  Perwujudan sistem jaringan transportasi
§  Perwujudan sistem jaringan sumber daya air
§  Perwujudan sistem jaringan energi dan kelistrikan
§  Perwujudan sistem jaringan telekomunikasi
§  Perwujudan sistem persampahan, sanitasi dan persampahan
b.    Perwujudan Pola Ruang Wilayah Kota
§  Perwujudan kawasan lindung
§  Perwujudan kawasan budidaya
c.    Perwujudan Kawasan Strategis Kota

Sumber : RTRW Kota Kediri Tahun 2011-2030; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kediri Tahun 2011-2030

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.